Jumat, 11 Januari 2013

BERITA TENTANG UPY
oleh : AL ARIHTA HATI (11144300083)


Acara ini diselenggarakan dalam Pelatihan Media Pembelajaran Interaktif. Biar tidak salah membuat media, apalagi yang akan mengambil PPL I .
OPINI
oleh : AL ARIHTA HATI (11144300083)








Warnet yang izinkan konten porno terancam pidana

13 FEBRUARI 2012
Hari ini ( Selasa 13 Februari 2012) harian Bisnis Indonesia menuliskan sebuah berita mengenai warnet dengan judul Warnet yang izinkan konten porno terancam pidana . Isi berita adalah mengenai rancangan peraturan Menteri Kominfo mengenai denda yang akan diterapkan pada penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi. Pada peraturan tersebut wartel dan warnet juga terancam sanksi denda yang akan diterapkan tidak lama lagi.
Soal menghalangi akses ke konten judi online maupun pornografi saya pribadi sangat mendukung aturan ini. Tetapi dalam prakteknya nanti perlu dicermati baik baik. Karena secara teknis menempatkan tanggung jawab filter pada warnet apakah sebuah aturan yang bijak? Jika ingin jujur, tidak semua warnet memiliki sumber daya manusia dan finansial untuk membuat filter bagi kedua konten terlarang tersebut.
Apalagi jika aturan ini dilapangan dijadikan ATM baru bagi aparat. Sudah bukan rahasia lagi jika sweeping warnet atas dasar UU HAKI di lapangan banyak menjadi sumber pemerasan bagi warnet warnet. Jika ditambah dengan aturan ini maka Pemerintah ( dalam hal ini Kementrian Kominfo ) sebaiknya menempatkan tanggung jawab tersebut pada sisi Penyedia Jasa Internet. Alasannya : PJI memiliki kemampuan lebih baik dalam hal kemampuan sumber daya manusia maupun kemampuan finansial untuk melakukan filter terhadap konten judi dan pornografi.
Alasan lain adalah: konten pornografi berkembang secara luar biasa di internet, filter secanggih apa pun saat ini tidak mampu secara penuh menghalangi akses ke konten tersebut. Akses ke konten porno ini bahkan dapat dinikmati melalui situs situs terkenal seperti google, yahoo, youtube, bahkan situs jaring sosial seperti friendster dan hi5 tidak lolos dari konten pornografi. Juga Situs blog gratis seperti blogspot digunakan juga oleh sebagian orang sebagai tempat menyimpan konten pornografi. Apakah semua situs itu akan kita filter?
Bagaimana jika sebuah warnet memasang filter dan ternyata konten tersebut tetap lolos? Adilkah jika sebuah warnet di denda karena sebuah konten yang tumbuh hingga ratusan ribu situs baru tiap harinya lolos dari filter dan di akses secara tidak sengaja oleh seorang user?
Jika sebuah warnet terbukti memakai konten pornografi sebagai faktor untuk menarik pelanggan misalnya dengan menyediakan file server berisi konten pornografi maka sudah sewajarnya warnet tersebut di hukum TAPI apakah adil karena satu atau dua warnet melakukan hal tersebut maka semua warnet di Indonesia harus dibebani membuat sebuah sistem untuk memfilter konten?
Filter Pornografi dan Judi itu harus berada pada sisi Penyelenggara Jasa Internet, bahkan seharusnya jika konten terlarang tersebut bisa di akses di warnet maka yang seharusnya dilakukan adalah: Pemilik warnet semestinya menuntut ke PJI mengapa konten tersebut bisa sampai tersalur ke warnet yang bersangkutan.
Konten pornografi sendiri bukanlah konten yang disukai oleh warnet sebab konten ini cenderung menghabiskan jatah bandwidth yang terbatas. Naif sekali selalu menghubungkan pornografi di internet dengan warnet, ini adalah sebuah stigma yang tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh media, kenyataannya pornografi lebih mudah tersebar melalui Ponsel, lapak DVD pinggir jalan dan pertokoan di Glodok daripada melalui warnet. Buat apa susah susah mencari pornografi di warnet jika dengan biaya yang lebih sedikit bisa membeli banyak DVD porno?

Karya sastra
oleh : AL ARIHTA HATI (11144300083)


HUJAN

HUJAN …
engkau datang tiba-tiba
jatuh kebumi dengan segera
tak seorangpun mampu mencegah
Jika hujan tak jua reda
aku tak bisa keman-mana
keluar rumah pasti basah
berdiam di rumah aku tak betah
Ketika hujan datang melanda
rumah dan pekarangan semua basah
hawa dingin begitu terasa
menyusup masuk lewat jendela