OPINI
oleh : AL ARIHTA HATI
(11144300083)
Warnet yang izinkan konten porno terancam pidana
13
FEBRUARI 2012
Hari ini ( Selasa 13 Februari 2012) harian
Bisnis
Indonesia menuliskan sebuah berita mengenai
warnet dengan judul
Warnet
yang izinkan konten porno terancam pidana . Isi
berita adalah mengenai rancangan peraturan Menteri Kominfo mengenai
denda yang akan diterapkan pada penyelenggara jaringan dan jasa
telekomunikasi. Pada peraturan tersebut wartel dan warnet juga
terancam sanksi denda yang akan diterapkan tidak lama lagi.
Soal menghalangi akses ke konten judi online
maupun pornografi saya pribadi sangat mendukung aturan ini. Tetapi
dalam prakteknya nanti perlu dicermati baik baik. Karena secara
teknis menempatkan tanggung jawab filter pada warnet apakah sebuah
aturan yang bijak? Jika ingin jujur, tidak semua warnet memiliki
sumber daya manusia dan finansial untuk membuat filter bagi kedua
konten terlarang tersebut.
Apalagi jika aturan ini dilapangan dijadikan ATM
baru bagi aparat. Sudah bukan rahasia lagi jika sweeping warnet atas
dasar UU HAKI di lapangan banyak menjadi sumber pemerasan bagi warnet
warnet. Jika ditambah dengan aturan ini maka Pemerintah ( dalam hal
ini Kementrian Kominfo ) sebaiknya menempatkan tanggung jawab
tersebut pada sisi Penyedia Jasa Internet. Alasannya : PJI memiliki
kemampuan lebih baik dalam hal kemampuan sumber daya manusia maupun
kemampuan finansial untuk melakukan filter terhadap konten judi dan
pornografi.
Alasan lain adalah: konten pornografi berkembang
secara luar biasa di internet, filter secanggih apa pun saat ini
tidak mampu secara penuh menghalangi akses ke konten tersebut.
Akses ke konten porno ini bahkan dapat dinikmati melalui situs situs
terkenal seperti google, yahoo, youtube, bahkan situs jaring sosial
seperti friendster dan hi5 tidak lolos dari konten pornografi. Juga
Situs blog gratis seperti blogspot digunakan juga oleh sebagian orang
sebagai tempat menyimpan konten pornografi. Apakah semua situs itu
akan kita filter?
Bagaimana jika sebuah warnet memasang filter dan
ternyata konten tersebut tetap lolos? Adilkah jika sebuah warnet di
denda karena sebuah konten yang tumbuh hingga ratusan ribu situs baru
tiap harinya lolos dari filter dan di akses secara tidak sengaja oleh
seorang user?
Jika sebuah warnet terbukti memakai konten
pornografi sebagai faktor untuk menarik pelanggan misalnya dengan
menyediakan file server berisi konten pornografi maka sudah
sewajarnya warnet tersebut di hukum TAPI apakah adil karena satu atau
dua warnet melakukan hal tersebut maka semua warnet di Indonesia
harus dibebani membuat sebuah sistem untuk memfilter konten?
Filter Pornografi dan Judi itu harus berada pada
sisi Penyelenggara Jasa Internet, bahkan seharusnya jika konten
terlarang tersebut bisa di akses di warnet maka yang seharusnya
dilakukan adalah: Pemilik warnet semestinya menuntut ke PJI mengapa
konten tersebut bisa sampai tersalur ke warnet yang bersangkutan.
Konten pornografi sendiri bukanlah konten yang
disukai oleh warnet sebab konten ini cenderung menghabiskan jatah
bandwidth yang terbatas. Naif sekali selalu menghubungkan pornografi
di internet dengan warnet, ini adalah sebuah stigma yang tidak
bertanggung jawab yang dilakukan oleh media, kenyataannya
pornografi lebih mudah tersebar melalui Ponsel, lapak DVD pinggir
jalan dan pertokoan di Glodok daripada melalui warnet. Buat apa susah
susah mencari pornografi di warnet jika dengan biaya yang lebih
sedikit bisa membeli banyak DVD porno?